UPAYA REHABILITASI


Bertolak dari kenyataan ekonomi yang buruk, maka prioritas pertama yang dilakukan pemerintah untuk merehabilitasi ekonomi adalah memerangi dan mengendalikan hiperinflasi dengan menyusun APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sejalan dengan kebijakan itu, pemerintah orde baru juga berupaya menyelesaikan hutang luar negeri sekaligus mencari hutang baru yang diperlukan bagi rehabilitasi maupun pembangunan ekonomi berikutnya.

Upaya untuk menanggulangi masalah hutang-piutang luar negeri, antara lain :
1)      Diplomasi
      Pemerintah orde baru berupaya melakukan diplomasi yang intensif dengan cara mengirimkan tim negosiasinya ke Paris, Perancis (Paris Club), untuk merundingkan hutang-piutang Negara, dan ke London, Inggris (London Club) untuk merundingkan hutang-piutang swasta. Upaya diplomasi ekonomi ke negara-negara Barat dan Jepang jugaberhasil membuat negara-negara tersebut tergugah untuk membantu Indonesia. Hal ini terbukti dengan dibentuknya lembaga konsorsium yang bernama Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI). Pembentukan IGGI diawali oleh suatu pertemuan antara para negara yang  memiliki komitmen untuk membantu Indonesia pada bulan Februari 1967, di Amsterdam. Inisiatif itu datang dari pemerintah Belanda. Pertemuan ini juga dihadiri oleh delegasi Indonesia dan lembaga-lembaga bantuan internasional. Dalam pertemuan itu disepakati untuk membentuk  (IGGI) dan Belanda ditunjuk sebagai ketua.

2)      Pemberlakuan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA)
      Dengan UU PMA, pemerintah ingin menunjukkan ke dunia internasional bahwa arah kebijakan yang akan ditempuh  oleh pemerintah Orde Baru , berbeda dengan Orde Lama. Orde Baru tidak memusuhi investor asing dengan menuduh sebagai kaki tangan imperealisme. Sebaliknya, aktivitas mereka dipandang sebagai prasyarat yang dibutuhkan oleh sebuah Negara yang ingin membangun perekonomiannya. Dengan bantuan modal mereka, selayaknya mereka didorong dan dikembangkan untuk memperbanyak  investasi dalam bidang ekonomi. Sebab dengan investasi mereka, lapangan kerja akan segera tercipta dengan cepat tanpa menunggu pemerintah memiliki uang terlebih dahulu untuk menggerakkan roda pembangunan nasional.

3)      Dana dari Dalam Negeri
      Pemerintah Orde Baru berupaya menggalang dana dari dalam negeri dengan dana masyarakat. Salah satu strategi yang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Bank Indonesia dan bank-bank milik negara lainnya adalah berupaya agar masyarakat mau menabung.

4)      Penerbitan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UUPMDN) No. 6/1968
      Satu hal dari UUPMDN adalah adanya klausal yang menarik yang menyebutkan bahwa dalam penanaman modal dalam negeri, perusahaan-perusahaan Indonesia harus menguasai 51% sahamnya. Untuk menindaklanjuti dan mengefektifkan UUPMA dan UUPMDN pada tatanan pelaksanaannya, pemerintah membentuk lembaga-lembaga yang bertugas menanganinya. Pada 19 Januari 1967, pemerintah membentuk  Badan Pertimbangan Penanaman Modal (BPPM). Berdasarkan Keppres No. 286/1968 badan itu berubah menjadi Tim Teknis Penanaman Modal (TTPM). Pada Tahun 1973, TTPM digantikan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga saat ini.   



Sumber :
sicantikunyuunyu.blogspot.com
Pradono, Arif.2018. Sejarah Indonesia. Jawa Barat: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

      

Previous
Next Post »

1 Comments:

Write Comments
9 Oktober 2019 pukul 21.20 delete

Terimakasih, sangat membantu

Reply
avatar